Senin, 07 Mei 2018

Tugas Latihan Penyelenggaraan Acara + Rilis

Press Release

Ristekdikti Gelar Pemilihan Duta Perdamaian di Universitas Bunda Mulia


Jakarta, 08/05/2018, Ristekdikti bersama dengan Universitas Bunda Mulia bekerjasama untuk membuat sebuah event pemilihan duta perdamaian berskala nasional untuk mewakili kaum mahasiswa memerangi kriminalitas.
Tema yang diusung pada event ini berjudul "Make Peace not War" yang berarti "ciptakan kedamaian, bukan peperangan. Pemilihan duta perdamaian yang diselenggarakan, merupakan event pertama yang dibuat oleh Universitas Bunda Mulia.
"Kami berusaha untuk mengajak mahasiswa menyebarkan virus-virus kedamaian di lingkungan kampus, sehingga diharapkan tidak ada lagi kasus-kasus kriminalitas yang dilakukan oleh kaum mahasiswa." Pungkas Ageng Widjaja, selaku Dekan FISIP Universitas Bunda Mulia.
Acara ini akan diselenggarakan di The Ubm Grand Auditorium (TUGA) yang merupakan salah satu auditorium terbaik di Jakarta.
Event ini akan berlangsung selama 7 hari mulai dari tanggal 8 Juni 2018 hingga tangal 15 juni 2018. Setiap peserta akan diberi pembekalan yang memadai mulai dari karantina hingga menuju acara utama supaya diharapkan peserta dapat tampil maksimal di malam penghargaan.
Ristekdikti dan UBM pun sedang menggalakkan promosi dan pencarian bakat-bakat di seluruh Indonesia melalui ajang yang diselenggarakan di 10 kota besar di Indonesia.
Kota-kota tersebut antara lain Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Pontianak, dan Manado. Di setiap kota, juga akan dilakukan penyaringan oleh dewan juri dan hanya diambil 10 orang saja yang terpilih.
Peserta yang terpilih akan dikirim ke Jakarta untuk menempuh babak selanjutnya dan mewakili kampusnya masing-masing. Pendaftaran event ini dibuka untuk semua mahasiswa yang merupakan mahasiswa aktif di kampusnya dan memiliki minat untuk memberantas kriminalitas di kalangan mahasiswa.  
Hadiah yang diberikan untuk para juara juga tidak tanggung-tanggung. Mereka yang menjadi juara akan diberikan hadiah berupa uang tunai dengan total Rp. 500Juta dalam bentuk beasiswa.
Selain itu juga para juara juga akan diikutkan dalam berbagai kampanye dan gerakan-gerakan sosial untuk memberantas kriminalitas di kalangan mahasiswa.
Harapan kedepannya event ini dapat terus diadakan setiap tahunnya, sehingga jumlah kepedulian mahasiswa terhadap kedamaian juga akan meningkat.


Kriteria Duta Perdamaian :
1.       Mahasiswa/Mahasiswi Aktif
2.       Berusia 18-25 tahun
3.       Sehat secara mental dan psikis
4.       Memiliki minat khusus pada perdamaian
5.       Tidak sedang bekerja/terikat dengan institusi apapun.

Contact Person :
Rika Alfiany (0812-1234-5678)
Klik disini untuk mendaftar

Senin, 23 April 2018

Analisis E-PR



1. Sasaran utama organisasi kami adalah khalayak ramai dengan fokus utama adalah konsumen produk Orio yaitu anak-anak dan orang tua yang memiliki anak kecil.

2. Khalayak ini penting karena orang-orang ini adalah konsumen utama dari produk kami dan khalayak ini yang paling terkena dampak dari isu ini.

3. Kami ingin khalayak memandang kami sebagai produk kuliner yang aman dikonsumsi segala usia dan cocok untuk dikonsumsi dalam waktu senggang

4. 5 dari 10 khalayak kami memandang produk kami berbahaya bagi mereka dan tidak aman untuk dikonsumsi. 

5. 8 dari 10 khalayak kami memfokuskan pandangan pada isu yang beredar saat ini. Biarpun isu yang beredar tidak terjamin kebenarannya.

6. 9 dari 10 khalayak kami mempercayai isu yang beredar lewat media sosial dan media online lainnya yang tidak terjamin kebenarannya.

7. Karena isu yang beredar saat ini yang menyebabkan hilangnya kepercayaan khalayak kami pada produk yang kami produksi dan menjauhkan nya dari bayangan yang kami inginkan.

8. Isu melamin yang terkandung dalam Orio tidaklah benar dan hanya sekedar isu belaka.

9. Sasaran jangka pendek yang dilakukan adalah memberi klarifikasi dan pembenara bahwa isu yang beredar tidaklah benar.

10. Tujuan tindakan ini adalah untuk menyelamatkan organisasi dan menghindari kabar buruk di kedepan harinya

Klarifikasi Orio Atas Isu Mengandung Melamin



Jakarta, 24 April 2018, Menanggapi isu yang beredar di masyarakat bahwa salah satu produk dari PT. Craft yaitu Orio dituding mengandung melamin. Isu yang beredar bahan melamin terkandung di dalam cream putih Orio yang digunakan sebagai pengilat dan pemutih pada cream. Melamin (C3H6N6) yaitu sebuah zat kimia berbentuk kristal putih yang digunakan untuk membuat produk plastik, pupuk, bahan perekat, bahan untuk produk tahan api, polimer dan pembersih. Pada konsentrasi tinggi zat ini dapat mengakibatkan konsumennya mengalami batu ginjal dan gagal ginjal.

Disini kami ingin memberikan klarifikasi bahwa sejatinya produk dari Orio tidak menggunakan bahan melamin atau bahan berbahaya apapun sama sekali. Bahan-bahan yang kami gunakan terjamin kualitasnya dan telah melewati uji bahan pangan BPOM. Kami pun menghimbau masyarakat untuk tidak khawatir dan tidak panik atas isu-isu yang beredar selama ini.

Contact Person:

Reynaldo Andika

0856-1122-3344

Senin, 09 April 2018

Gerakan UBM Memajukan Perfilman Indonesia



(Jakarta, UBM News) Event tahunan program studi Ilmu Komunikasi Universitas Bunda Mulia (UBM), Communication Summit kini hadir kembali di tahun 2018 dengan konsep yang lebih menarik. Tema yang diusung dalam event kali ini adalah "Film Indonesia Layaknya Mahakarya (FILM)" yang membahas tentang bagaimana perkembangan industri perfilman di Indonesia saat ini. 

Event Communication Summit akan diselenggarakan pada 20-26 April 2018, dan merupakan event tahunan ketiga yang diselenggarakan oleh Universitas Bunda Mulia setelah dua event sebelumnya juga sukses dilaksanakan. Event kali ini sedikit berbeda karena akan diselenggarakan di dua kampus secara sekaligus yaitu di kampus UBM Jalan Lodan, Ancol, dan juga di cabang kampus terbaru UBM di Serpong.

Acara Communication Summit kali ini juga diramaikan dengan perlombaan yang diselenggarakan oleh 6 klub prodi Ilmu Komunikasi. Keenam klub tersebut antara lain Scientia, Journal Is Me, Click Photography, Newscaster Club, BIEMS Radio, dan Club Videography. Perlombaan dari keenam klub ini juga akan turut mengundang mahasiswa dari kampus lain di luar UBM untuk saling bersaing meraih gelar juara dan juga menjadi ajang promosi bagi klub-klub Ilmu Komunikasi UBM agar lebih dikenal lagi. 

Terbukti dari tahun ke tahun klub yang paling laris diikuti adalah Click Photography. Tidak tanggung-tanggung target peserta yang diharapkan dari setiap klub berjumlah mulai dari 50 peserta sampai dengan 150 peserta.

Event kali ini cukup berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pada event sebelumnya tema yang diusung lebih mengarah kepada bagaimana mahasiswa Ilmu Komunikasi harus mempersiapkan masa depan mereka untuk yang lebih baik. Namun dalam event kali ini justru membahas mengenai perkembangan industri perfilman di Indonesia yang kian hari semakin membaik. Seperti tembusnya film The Raid 1 dan The Raid 2, Cek Toko Sebelah, dan masih banyak lagi.

Menurut ketua pelaksana acara, Yuri Alfrin Aladdin, yang juga merupakan salah satu dosen Ilmu Komunikasi di kampus UBM, alasan diusungnya tema perfilman kali ini adalah bertepatan dengan peringatan hari perfilman Indonesia yang jatuh pada tanggal 30 Maret 2018.

Selain dengan perlombaan, event kali ini juga menghadirkan berbagai bintang tamu untuk acara closing event serta membagi tips-tips mengenai industri perfilman di Indonesia. Bintang tamu tersebut antara lain adalah Brandon Salim yang merupakan salah satu cast film Dilan, Gianti Rona asisten sutradara The Raid 1 dan The Raid 2 serta sutradara dari film "Anak Hoki", dan yang terakhir adalah Catherine Kheng Corporate Secretary of XXI. 

Ketua pelaksana acara, Yuri Alfrin, juga menuturkan bahwa beliau cukup yakin dengan berhasilnya event tahunan kampus UBM kali ini. Terbukti dengan berhasilnya event-event serupa pada tahun-tahun sebelumnya membuat target yang dipasang pada tahun ini juga menjadi lebih tinggi.

Target pengunjung yang diharapkan pada acara closing ceremony adalah sebanyak 700 pengunjung baik dari mahasiswa kampus UBM, dari siswa-siswi SMA yang diundang, serta mahasiswa-mahasiswi kampus lainnya. Serta peserta-peserta lainnya dari perlombaan yang diselenggarakan.

"Harapannya event kali ini akan mampu membawa mahasiswa untuk paham dan sadar tentang perkembangan perfilman di Indonesia dan lebih baiknya adalah untuk bisa turut serta menjadi bagian dari industri perfilman di Indonesia sehingga kedepannya Indonesia juga mampu dikenal oleh karya-karya perfilmannya." Tutur Yuri Alfrin.

Contact Person : Dodgan
LINE : dodgandodgan
WA: 0856-5523-1728

Senin, 05 Maret 2018

Tugas 7 Media Online



1.)                Menurut saya, hal ini merupakan hal yang sah dan boleh dilakukan karena menurut Pasal 2 PPMS mengenai Verifikasi dan Keberimbangan Berita ayat C-2 yang menjelaskan tentang "Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten". Dimana pada kasus ini, seorang pejabat KPK adalah seseorang yang dianggap memiliki kredibilitas, berkompetensi, dan jelas identitasnya, dimana pernyataan beliau dapat dipercaya keasliannya dan tidak perlu adanya lagi verifikasi dari anggota DPR. Hal ini adalah hal yang boleh dilakukan dan sah secara jurnalistik.  
            Serta daripada itu juga adalah mengenai yang dimuat dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3A tentang "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah." yang berisi "Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu." Pada kasus ini, jurnalis tersebut sudah melakukan check keaslian berita melalui pejabat KPK yang dianggap mampu memberikan pernyataan yang kredibel.

2.)                Menurut pandangan saya hal ini adalah hal yang tidak etis dan tidak boleh dilakukan oleh seorang jurnalis. Kenapa? Karena contoh kasus ini dengan terang telah melanggar seluruh Pasal 2 PPMS mengenai "Verifikasi dan Keberimbangan Berita".
            Dimana yang pertama, jurnalis tidak melakukan verifikasi keaslian berita dengan pihak terkait. Kedua, berita tersebut merupakan sebuah berita yang mampu merugikan pihak lain dan tetap tidak dilakukan verifikasi keasliannya. Dan yang terakhir adalah sumber berita tersebut bukanlah berasal dari seseorang yang dianggap kredibel, jelas identitasnya, dan berkompeten dalam memlberikan pernyataan yang berisiko tinggi ini.
            Jurnalis hanya mengambil berita dari postingan seseorang di jejaring sosial Twitter yang secara gamblang tersirat maksudnya bahwa akun tersebut bisa menjadi siapa saja yang mungkin hanya sekedar tidak suka dengan menteri terkait, sehingga menyebarkan berita palsu (hoax) di akun jejaring sosialnya.

3.)                Menurut pandangan saya, berita yang sudah turun tersebut merupakan kesalahan yang besar dan sangat sulit untuk diperbaiki. Apabila dilakukan sebuah ralat pun juga dapat kredibilitas media berita tersebut sudah terlanjur tercoreng. Namun dalam kasus ini cara yang terbaik dan tercepat untuk dilakukan adalah ralat.
            Sesuai dengan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Yang berarti pihak media online harus dengan segera melakukan ralat dalam waktu cepat dan langsung melayangkan permintaan maaf kepada pembaca karena sudah melakukan kesalahan terkait dengan substansi pokok.
            Serta memberikan berita konfirmasi kepada masyarakat muslim yang telah dibuat cemas dan geram akan kondisi yang sudah terlanjur menyebar, biarpun sebenarnya hal itu tidak benar-benar terjadi.

4.)                Menurut saya, jurnalis dalam hal ini telah melakukan pembohongan publik dan telah menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan kondisi nyata. Biarpun foto yang diambil adalah benar adanya, namun kondisi tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, terutama dengan elemen waktu.
            Sesuai dengan Pasal 2E Kode Etik Jurnalistik mengenai "rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang". Jurnalis disini telah melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dan ternilai tidak profesional dalam menjalankan profesinya sebagai seorang wartawan.

5.)                Menurut saya, apabila kasus ini terjadi maka pembuat berita dan pengutip berita harus melakukan koreksi dan ralat atas kasus tersebut. Sesuai dengan Pasal 4 PPMS mengenai "Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab" ayat D2 yang berisi "Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu". Yang artinya koreksi pertama harus dilakukan oleh media pembuat berita tersebut, setelah itu media lain yang mengutip berita tersebut juga harus ikut melakukan koreksi mengikuti media pembuat berita tersebut.
            Dan apabila media pengutip berita tidak melakukan pengkoreksian berita, maka sesuai Pasal 4 PPMS ayat D3 yang berisi "Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu". Maka dengan gamblang pihak pengutip berita bertanggung jawab penuh pada segala proses hukum yang berjalan dan media pembuat berita tidak akan terkait dalam kasus hukum apabila telah melakukan pengkoreksian.