Senin, 05 Maret 2018

Tugas 7 Media Online



1.)                Menurut saya, hal ini merupakan hal yang sah dan boleh dilakukan karena menurut Pasal 2 PPMS mengenai Verifikasi dan Keberimbangan Berita ayat C-2 yang menjelaskan tentang "Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten". Dimana pada kasus ini, seorang pejabat KPK adalah seseorang yang dianggap memiliki kredibilitas, berkompetensi, dan jelas identitasnya, dimana pernyataan beliau dapat dipercaya keasliannya dan tidak perlu adanya lagi verifikasi dari anggota DPR. Hal ini adalah hal yang boleh dilakukan dan sah secara jurnalistik.  
            Serta daripada itu juga adalah mengenai yang dimuat dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3A tentang "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah." yang berisi "Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu." Pada kasus ini, jurnalis tersebut sudah melakukan check keaslian berita melalui pejabat KPK yang dianggap mampu memberikan pernyataan yang kredibel.

2.)                Menurut pandangan saya hal ini adalah hal yang tidak etis dan tidak boleh dilakukan oleh seorang jurnalis. Kenapa? Karena contoh kasus ini dengan terang telah melanggar seluruh Pasal 2 PPMS mengenai "Verifikasi dan Keberimbangan Berita".
            Dimana yang pertama, jurnalis tidak melakukan verifikasi keaslian berita dengan pihak terkait. Kedua, berita tersebut merupakan sebuah berita yang mampu merugikan pihak lain dan tetap tidak dilakukan verifikasi keasliannya. Dan yang terakhir adalah sumber berita tersebut bukanlah berasal dari seseorang yang dianggap kredibel, jelas identitasnya, dan berkompeten dalam memlberikan pernyataan yang berisiko tinggi ini.
            Jurnalis hanya mengambil berita dari postingan seseorang di jejaring sosial Twitter yang secara gamblang tersirat maksudnya bahwa akun tersebut bisa menjadi siapa saja yang mungkin hanya sekedar tidak suka dengan menteri terkait, sehingga menyebarkan berita palsu (hoax) di akun jejaring sosialnya.

3.)                Menurut pandangan saya, berita yang sudah turun tersebut merupakan kesalahan yang besar dan sangat sulit untuk diperbaiki. Apabila dilakukan sebuah ralat pun juga dapat kredibilitas media berita tersebut sudah terlanjur tercoreng. Namun dalam kasus ini cara yang terbaik dan tercepat untuk dilakukan adalah ralat.
            Sesuai dengan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Yang berarti pihak media online harus dengan segera melakukan ralat dalam waktu cepat dan langsung melayangkan permintaan maaf kepada pembaca karena sudah melakukan kesalahan terkait dengan substansi pokok.
            Serta memberikan berita konfirmasi kepada masyarakat muslim yang telah dibuat cemas dan geram akan kondisi yang sudah terlanjur menyebar, biarpun sebenarnya hal itu tidak benar-benar terjadi.

4.)                Menurut saya, jurnalis dalam hal ini telah melakukan pembohongan publik dan telah menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan kondisi nyata. Biarpun foto yang diambil adalah benar adanya, namun kondisi tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, terutama dengan elemen waktu.
            Sesuai dengan Pasal 2E Kode Etik Jurnalistik mengenai "rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang". Jurnalis disini telah melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dan ternilai tidak profesional dalam menjalankan profesinya sebagai seorang wartawan.

5.)                Menurut saya, apabila kasus ini terjadi maka pembuat berita dan pengutip berita harus melakukan koreksi dan ralat atas kasus tersebut. Sesuai dengan Pasal 4 PPMS mengenai "Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab" ayat D2 yang berisi "Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu". Yang artinya koreksi pertama harus dilakukan oleh media pembuat berita tersebut, setelah itu media lain yang mengutip berita tersebut juga harus ikut melakukan koreksi mengikuti media pembuat berita tersebut.
            Dan apabila media pengutip berita tidak melakukan pengkoreksian berita, maka sesuai Pasal 4 PPMS ayat D3 yang berisi "Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu". Maka dengan gamblang pihak pengutip berita bertanggung jawab penuh pada segala proses hukum yang berjalan dan media pembuat berita tidak akan terkait dalam kasus hukum apabila telah melakukan pengkoreksian.