1.)
Menurut
saya, hal ini merupakan hal yang sah dan boleh dilakukan karena menurut Pasal 2
PPMS mengenai Verifikasi dan Keberimbangan Berita ayat C-2 yang menjelaskan
tentang "Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan
identitasnya, kredibel dan kompeten". Dimana pada kasus ini, seorang
pejabat KPK adalah seseorang yang dianggap memiliki kredibilitas, berkompetensi,
dan jelas identitasnya, dimana pernyataan beliau dapat dipercaya keasliannya
dan tidak perlu adanya lagi verifikasi dari anggota DPR. Hal ini adalah hal
yang boleh dilakukan dan sah secara jurnalistik.
Serta
daripada itu juga adalah mengenai yang dimuat dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal
3A tentang "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi,
memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang
menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah." yang berisi "Menguji
informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu." Pada kasus ini, jurnalis tersebut sudah melakukan check
keaslian berita melalui pejabat KPK yang dianggap mampu memberikan pernyataan
yang kredibel.
2.)
Menurut
pandangan saya hal ini adalah hal yang tidak etis dan tidak boleh dilakukan
oleh seorang jurnalis. Kenapa? Karena contoh kasus ini dengan terang telah
melanggar seluruh Pasal 2 PPMS mengenai "Verifikasi dan Keberimbangan
Berita".
Dimana yang pertama, jurnalis tidak melakukan
verifikasi keaslian berita dengan pihak terkait. Kedua, berita tersebut
merupakan sebuah berita yang mampu merugikan pihak lain dan tetap tidak
dilakukan verifikasi keasliannya. Dan yang terakhir adalah sumber berita
tersebut bukanlah berasal dari seseorang yang dianggap kredibel, jelas
identitasnya, dan berkompeten dalam memlberikan pernyataan yang berisiko tinggi
ini.
Jurnalis
hanya mengambil berita dari postingan seseorang di jejaring sosial Twitter yang secara gamblang tersirat
maksudnya bahwa akun tersebut bisa menjadi siapa saja yang mungkin hanya
sekedar tidak suka dengan menteri terkait, sehingga menyebarkan berita palsu
(hoax) di akun jejaring sosialnya.
3.)
Menurut
pandangan saya, berita yang sudah turun tersebut merupakan kesalahan yang besar
dan sangat sulit untuk diperbaiki. Apabila dilakukan sebuah ralat pun juga
dapat kredibilitas media berita tersebut sudah terlanjur tercoreng. Namun dalam
kasus ini cara yang terbaik dan tercepat untuk dilakukan adalah ralat.
Sesuai
dengan Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia segera
mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai
dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa. Yang berarti pihak media
online harus dengan segera melakukan ralat dalam waktu cepat dan langsung
melayangkan permintaan maaf kepada pembaca karena sudah melakukan kesalahan terkait
dengan substansi pokok.
Serta
memberikan berita konfirmasi kepada masyarakat muslim yang telah dibuat cemas
dan geram akan kondisi yang sudah terlanjur menyebar, biarpun sebenarnya hal
itu tidak benar-benar terjadi.
4.)
Menurut
saya, jurnalis dalam hal ini telah melakukan pembohongan publik dan telah
menyiarkan berita yang tidak sesuai dengan kondisi nyata. Biarpun foto yang
diambil adalah benar adanya, namun kondisi tersebut tidak sesuai dengan keadaan
sebenarnya, terutama dengan elemen waktu.
Sesuai
dengan Pasal 2E Kode Etik Jurnalistik mengenai "rekayasa pengambilan dan
pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan
tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang". Jurnalis disini telah
melakukan pelanggaran terhadap pasal tersebut dan ternilai tidak profesional
dalam menjalankan profesinya sebagai seorang wartawan.
5.)
Menurut
saya, apabila kasus ini terjadi maka pembuat berita dan pengutip berita harus
melakukan koreksi dan ralat atas kasus tersebut. Sesuai dengan Pasal 4 PPMS mengenai
"Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab" ayat D2 yang berisi "Koreksi
berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media
siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu". Yang
artinya koreksi pertama harus dilakukan oleh media pembuat berita tersebut,
setelah itu media lain yang mengutip berita tersebut juga harus ikut melakukan
koreksi mengikuti media pembuat berita tersebut.
Dan
apabila media pengutip berita tidak melakukan pengkoreksian berita, maka sesuai
Pasal 4 PPMS ayat D3 yang berisi "Media yang menyebarluaskan berita dari
sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang
dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu". Maka dengan gamblang pihak pengutip berita bertanggung
jawab penuh pada segala proses hukum yang berjalan dan media pembuat berita
tidak akan terkait dalam kasus hukum apabila telah melakukan pengkoreksian.