Ide : Pasal Zina RUU KUHP
Peg : Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP
dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam
perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara
paling lama lima tahun.
Tema :
Pasal Zina RUU KUHP Berpotensi Mengganggu Privasi Warga
Kalimat
Topik : Adanya Pasal Zina RUU KUHP yang
akan segera diperpanjang dikhawatirkan mberpotensi untuk mengganggu privasi
warga dan membuat warga bertindak main hakim sendiri.
Warga
berbondong-bondong datang untuk menandatangani petisi penghapusan pasal zina dalam draf rancangan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah.
Dalam pasal 483
ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang
masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan
dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Banyak warga yang menilai bahwa
dengan adanya pasal ini justru bukan membuat berkurangnya angka perzinahan,
namun justru akan meningkatkan angka penggerebekan atau tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga.
Padahal nyatanya sangat sulit untuk
melihat apakah benar terjadi sebuah perzinahan atau persetubuhan antar dua orang
di luar perkawinan yang sah. Bersetubuh dalam KUHP masih didefinisikan
penetrasi alat kelamin.
Tunggal pawestri, salah satu inisiator
petisi tersebut berpendapat bahwa dengan adanya pasal zina ini berpotensi
meningkatkan angka kriminalitas antar warga, terutama tindakan main hakim
sendiri dan perlombaan untuk menjadi polisi moral terbaik dan memberi
laporan-laporan ke pihak kepolisian.
"Kami adalah perempuan, ibu
rumah tangga, pekerja, mahasiswa, pelajar, aktivis, penyintas kekerasan seksual
yang memiliki kehawatiran besar akan adanya upaya kriminalisasi terhadap
privasi warga negara dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan RKUHP di
Parlemen," tulis Tunggal seperti dikutip dari situs change.org, Selasa
(30/1/2018).
Tunggal juga menilai bahwa dengan
adanya pasal perzinahan ini akan banyak korban yang berasal dari kelompok
rentan.
Pertama, orang-orang yang mengaku
menjadi korban perkosaan atau pelaku pemerkosaan yang mengaku bahwa suka sama
suka. Kedua, adalah orang-orang yang telah menikah secara adat, seperti nikah
siri, poligami, dan sebagainya. Mereka yang telah menikah bertahun-tahun dan
telah beranak-pinak juga dapat terkena pasar perzinahan ini. Dan yang terakhir,
adalah orang-orang yang tinggal bersama di satu tempat kontrakan atau
sejenisnya, mampu dituduh melakukan kumpul kebo atau perzinahan.
Sedangkan, Ketua DPR RI Bambang
Soesatyo dalam pembahasannya mengusulkan untuk memperluas pasal tentang
perzinahan ini. Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan
adanya ikatan perkawinan.
Sementara dalam RKUHP diusulkan dua
orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan
termasuk dalam delik aduan.
