Senin, 26 Februari 2018

Masyarakat Menginisiasi Petisi Untuk Menentang Pasal Zina RUU KUHP


Ide                   : Pasal Zina RUU KUHP

Peg                  : Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Tema               : Pasal Zina RUU KUHP Berpotensi Mengganggu Privasi Warga

Kalimat Topik  : Adanya Pasal Zina RUU KUHP yang akan segera diperpanjang dikhawatirkan mberpotensi untuk mengganggu privasi warga dan membuat warga bertindak main hakim sendiri.



            Warga berbondong-bondong datang untuk menandatangani petisi penghapusan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah. 

         Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

        Banyak warga yang menilai bahwa dengan adanya pasal ini justru bukan membuat berkurangnya angka perzinahan, namun justru akan meningkatkan angka penggerebekan atau tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga. 

            Padahal nyatanya sangat sulit untuk melihat apakah benar terjadi sebuah perzinahan atau persetubuhan antar dua orang di luar perkawinan yang sah. Bersetubuh dalam KUHP masih didefinisikan penetrasi alat kelamin.

            Tunggal pawestri, salah satu inisiator petisi tersebut berpendapat bahwa dengan adanya pasal zina ini berpotensi meningkatkan angka kriminalitas antar warga, terutama tindakan main hakim sendiri dan perlombaan untuk menjadi polisi moral terbaik dan memberi laporan-laporan ke pihak kepolisian. 

            "Kami adalah perempuan, ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, pelajar, aktivis, penyintas kekerasan seksual yang memiliki kehawatiran besar akan adanya upaya kriminalisasi terhadap privasi warga negara dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan RKUHP di Parlemen," tulis Tunggal seperti dikutip dari situs change.org, Selasa (30/1/2018).

            Tunggal juga menilai bahwa dengan adanya pasal perzinahan ini akan banyak korban yang berasal dari kelompok rentan. 

            Pertama, orang-orang yang mengaku menjadi korban perkosaan atau pelaku pemerkosaan yang mengaku bahwa suka sama suka. Kedua, adalah orang-orang yang telah menikah secara adat, seperti nikah siri, poligami, dan sebagainya. Mereka yang telah menikah bertahun-tahun dan telah beranak-pinak juga dapat terkena pasar perzinahan ini. Dan yang terakhir, adalah orang-orang yang tinggal bersama di satu tempat kontrakan atau sejenisnya, mampu dituduh melakukan kumpul kebo atau perzinahan.

            Sedangkan, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam pembahasannya mengusulkan untuk memperluas pasal tentang perzinahan ini. Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. 

            Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan. 

            Diketahui, draf RKUHP tersebut tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna 14 Februari 2018 mendatang.


Senin, 19 Februari 2018

Berita Penangkapan Fachri Albar Dibuat Dalam Bentuk Feature - Media Online



Berita : 1
Polisi Tangkap Artis Fachri Albar Terkait Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Selebriti Tanah Air kembali terjerat narkoba. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fachri Albar terkait kepemilikan barang haram tersebut. 
"Betul, pagi hari ini tim Satgas Polres Jaksel menangkap satu tersangka bernama Fachri Albar di rumahnya di Cirendeu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat ditemui di Kompleks PTIK, Rabu (14/2/2018).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu, dumolid, dan lintingan ganja. Hanya saja Mardiaz belum bisa mengungkapkan jumlah barang bukti yang disita dari rumah putra penyanyi legendaris Ahmad Albar itu. 
"Sementara masih kami kembangkan," kata dia singkat. 
Saat ini, Fachri Albar tengah diperiksa secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Rencananya, hari ini kasusnya akan dirilis.





Berita : 2

Ini Kronologi Penangkapan Fachri Albar


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap artis peran Fachri Albar atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta.
"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami, Qlue," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.
"Beberapa waktu, sekitar tiga bulan lalu, kemudian rekan-rekan anggota kami melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pukul 07.00 WIB tadi dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Cirendeu," ujar Mardiaz lagi.
Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.
"Pada saat tadi pagi, saat penggerebekan, kami juga ditemani oleh tiga orang sekuriti untuk melakukan penggerebekan di rumahnya. Yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," ungkap Mardiaz.
Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.
Penulis: Dian Reinis Kumampung
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Kronologi Penangkapan Fachri Albar







Feature:


Miris! Fachri Albar Ikuti Jejak Ayah Gunakan Narkoba
           
Image result for penangkapan fachri albar            UBM NEWS, JAKARTA Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, peribahasa itu sepertinya cukup cocok menggambarkan kasus yang satu ini. Sifat dan kebiasaan sang ayah diturunkan kepada anaknya, namun sayangnya sifat yang diambil bukanlah yang bersifat positif apalagi membanggakan. Melainkan sisi gelap dan kelam sang ayah dalam menggunakan narkoba.
            Adalah Fachri Albar, anak dari Ahmad Albar penyanyi legendaris sekaligus vokalis band rock "God Bless" yang populer pada era 1970-1980an kini terjerumus dalam gelapnya barang haram tersebut. Fachri Albar ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten pada hari Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB.
                "Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami, Qlue," pungkas Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan. Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.
            Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, dumolid, dan lintingan ganja. Namun jumlah pastinya dari barang bukti yang disita masih belum bisa diungkapkan.
            Strategi terbaik pun juga dikerahkan oleh pihak polisi. Bagaimana tidak, pengintaian rumah Fachri Albar telah dilakukan sejak tiga bulan sebelum penangkapan. Bagaikan burung dalam kandang, Fachri dibuat tidak berdaya oleh pihak keamanan. Ia tak bisa mengelak dari kenyataan yang miris tersebut. Ia pun mengaku dengan mudahnya bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
            Pada proses penangkapan juga pihak polisi ditemani oleh tiga orang saksi yang merupakan sekuriti setempat, guna menghilangkan dugaan fitnah.
            Seakan takdir sudah ditentukan, ia pun tak bisa lari dari jeratan hukum. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Alhasil waktu yang panjang dengan ancaman selama 12 tahun, harus ia jalani di balik jeruji besi.  
            "Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.
 


 

Senin, 12 Februari 2018

Kasus Penyerangan Gereja Santa Lidwina Bedog di Yogyakarta



UBM News, Sleman Telah terjadi kasus penyerangan terhadap umat dan juga Pastor Karl-Edmund Prier SJ di Gereja Santa Lidwina Bedog, Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Sleman, Yogyakarta, pada saat Misa hari Minggu (11/02/2018) pagi.

            Pelaku diidentifikasi bernama Suliono yang merupakan warga Banyuwangi. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, Densus 88 dan jajaran intel Mabes Polri beserta Polda Yogyakarta tengah mendalami latar belakang Suliono. 

            Menurut Kapolri, pria asal Banyuwangi itu pernah berada di Sulawesi Tengah, Poso, dan Magelang. "Dan ada indikasi kuat yang bersangkutan ini kena paham radikal yang pro kekerasan." Ujar Tito. 

            Berdasarkan keterangan Kapolres Sleman AKBP Muchamad Firman, pelaku berhasil dilumpuhkan polisi dengan ditembak di kaki dan saat ini dirawat di RS Bhayangkara.

            Firman menjelaskan, dari penyelidikan awal pelaku bernama Suliono. Pelaku ini merupakan orang Banyuwangi, Jawa Timur. Menurutnya, selama berada di Yogyakarta, pelaku berpindah-pindah tempat tinggal. Saat ini pihaknya masih mencari tempat tinggal terakhir pelaku.

            Firman mengatakan, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Pihaknya juga menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini. "Kita tetap melakukan penyelidikan, kita tuntaskan kasus ini sampai selesai," pungkasnya.

            Akibatnya tiga orang jemaat dan satu orang romo menjadi korban dalam peristiwa ini. Awalnya korban dibawa ke beberapa rumah sakit yakni RSA UGM, RS Ludiro Husodo dan ke RS Panti Rapih. Namun kini semua korban telah dirujuk dan dirawat di RS Panti Rapih.

Daftar korban yang terkena serangan adalah :
1. Romo Prier, dioperasi luka di kepala bagian depan kena sabetan (pedang) dan bahunya.
2. Budjiono, luka di tangan dan badan.
3. Yohanes, luka di tangan dan badan.
4. Parmadi, luka di tangan dan badan.