Senin, 26 Februari 2018

Masyarakat Menginisiasi Petisi Untuk Menentang Pasal Zina RUU KUHP


Ide                   : Pasal Zina RUU KUHP

Peg                  : Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Tema               : Pasal Zina RUU KUHP Berpotensi Mengganggu Privasi Warga

Kalimat Topik  : Adanya Pasal Zina RUU KUHP yang akan segera diperpanjang dikhawatirkan mberpotensi untuk mengganggu privasi warga dan membuat warga bertindak main hakim sendiri.



            Warga berbondong-bondong datang untuk menandatangani petisi penghapusan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang sedang dibahas oleh DPR dan Pemerintah. 

         Dalam pasal 483 ayat (1) huruf e RKUHP dinyatakan bahwa laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

        Banyak warga yang menilai bahwa dengan adanya pasal ini justru bukan membuat berkurangnya angka perzinahan, namun justru akan meningkatkan angka penggerebekan atau tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga. 

            Padahal nyatanya sangat sulit untuk melihat apakah benar terjadi sebuah perzinahan atau persetubuhan antar dua orang di luar perkawinan yang sah. Bersetubuh dalam KUHP masih didefinisikan penetrasi alat kelamin.

            Tunggal pawestri, salah satu inisiator petisi tersebut berpendapat bahwa dengan adanya pasal zina ini berpotensi meningkatkan angka kriminalitas antar warga, terutama tindakan main hakim sendiri dan perlombaan untuk menjadi polisi moral terbaik dan memberi laporan-laporan ke pihak kepolisian. 

            "Kami adalah perempuan, ibu rumah tangga, pekerja, mahasiswa, pelajar, aktivis, penyintas kekerasan seksual yang memiliki kehawatiran besar akan adanya upaya kriminalisasi terhadap privasi warga negara dalam pembahasan pasal-pasal kesusilaan RKUHP di Parlemen," tulis Tunggal seperti dikutip dari situs change.org, Selasa (30/1/2018).

            Tunggal juga menilai bahwa dengan adanya pasal perzinahan ini akan banyak korban yang berasal dari kelompok rentan. 

            Pertama, orang-orang yang mengaku menjadi korban perkosaan atau pelaku pemerkosaan yang mengaku bahwa suka sama suka. Kedua, adalah orang-orang yang telah menikah secara adat, seperti nikah siri, poligami, dan sebagainya. Mereka yang telah menikah bertahun-tahun dan telah beranak-pinak juga dapat terkena pasar perzinahan ini. Dan yang terakhir, adalah orang-orang yang tinggal bersama di satu tempat kontrakan atau sejenisnya, mampu dituduh melakukan kumpul kebo atau perzinahan.

            Sedangkan, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam pembahasannya mengusulkan untuk memperluas pasal tentang perzinahan ini. Selama ini, perbuatan zina yang bisa dipidana mensyaratkan adanya ikatan perkawinan. 

            Sementara dalam RKUHP diusulkan dua orang yang melakukan zina tanpa ikatan perkawinan yang sah bisa dipidana dan termasuk dalam delik aduan. 

            Diketahui, draf RKUHP tersebut tengah dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna 14 Februari 2018 mendatang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar