Berita : 1
Polisi Tangkap Artis Fachri Albar Terkait Narkoba
Liputan6.com, Jakarta - Selebriti Tanah Air kembali terjerat narkoba. Kali ini,
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fachri Albar terkait
kepemilikan barang haram tersebut.
"Betul, pagi hari ini tim
Satgas Polres Jaksel menangkap satu tersangka bernama Fachri Albar di rumahnya di Cirendeu," ujar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat ditemui di
Kompleks PTIK, Rabu (14/2/2018).
Dalam penangkapan itu, polisi juga
menemukan barang bukti berupa sabu, dumolid, dan lintingan ganja. Hanya saja
Mardiaz belum bisa mengungkapkan jumlah barang bukti yang disita dari rumah
putra penyanyi legendaris Ahmad Albar itu.
"Sementara masih kami
kembangkan," kata dia singkat.
Saat ini, Fachri Albar tengah
diperiksa secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Rencananya, hari
ini kasusnya akan dirilis.
Berita : 2
Ini Kronologi Penangkapan Fachri Albar
Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta.
"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami, Qlue," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.
"Beberapa waktu, sekitar tiga bulan lalu, kemudian rekan-rekan anggota kami melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pukul 07.00 WIB tadi dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Cirendeu," ujar Mardiaz lagi.
Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.
"Pada saat tadi pagi, saat penggerebekan, kami juga ditemani oleh tiga orang sekuriti untuk melakukan penggerebekan di rumahnya. Yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," ungkap Mardiaz.
Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.
Penulis: Dian Reinis Kumampung
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Kronologi Penangkapan Fachri Albar
Feature:
Miris! Fachri Albar
Ikuti Jejak Ayah Gunakan Narkoba
UBM NEWS, JAKARTA Buah jatuh tidak jauh
dari pohonnya, peribahasa itu sepertinya cukup cocok menggambarkan kasus yang
satu ini. Sifat dan kebiasaan sang ayah diturunkan kepada anaknya, namun
sayangnya sifat yang diambil bukanlah yang bersifat positif apalagi membanggakan.
Melainkan sisi gelap dan kelam sang ayah dalam menggunakan narkoba.
Adalah
Fachri Albar, anak dari Ahmad Albar penyanyi legendaris sekaligus vokalis band
rock "God Bless" yang populer pada era 1970-1980an kini terjerumus
dalam gelapnya barang haram tersebut. Fachri Albar ditangkap oleh Satuan
Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan
Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten pada hari Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB.
"Penangkapan ini diawali dari
laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami, Qlue," pungkas
Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di
Polres Jakarta Selatan. Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.
Dalam proses penangkapan tersebut,
polisi menemukan barang bukti berupa sabu, dumolid, dan lintingan ganja. Namun
jumlah pastinya dari barang bukti yang disita masih belum bisa diungkapkan.
Strategi terbaik pun juga dikerahkan
oleh pihak polisi. Bagaimana tidak, pengintaian rumah Fachri Albar telah
dilakukan sejak tiga bulan sebelum penangkapan. Bagaikan burung dalam kandang,
Fachri dibuat tidak berdaya oleh pihak keamanan. Ia tak bisa mengelak dari
kenyataan yang miris tersebut. Ia pun mengaku dengan mudahnya bahwa barang
haram tersebut adalah miliknya.
Pada proses penangkapan juga pihak
polisi ditemani oleh tiga orang saksi yang merupakan sekuriti setempat, guna
menghilangkan dugaan fitnah.
Seakan takdir sudah ditentukan, ia
pun tak bisa lari dari jeratan hukum. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus ini. Alhasil waktu yang panjang dengan ancaman selama 12 tahun, harus ia
jalani di balik jeruji besi.
"Pasal yang disangkakan kepada
tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan
paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar