Senin, 19 Februari 2018

Berita Penangkapan Fachri Albar Dibuat Dalam Bentuk Feature - Media Online



Berita : 1
Polisi Tangkap Artis Fachri Albar Terkait Narkoba

Liputan6.com, Jakarta - Selebriti Tanah Air kembali terjerat narkoba. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Fachri Albar terkait kepemilikan barang haram tersebut. 
"Betul, pagi hari ini tim Satgas Polres Jaksel menangkap satu tersangka bernama Fachri Albar di rumahnya di Cirendeu," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto saat ditemui di Kompleks PTIK, Rabu (14/2/2018).
Dalam penangkapan itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa sabu, dumolid, dan lintingan ganja. Hanya saja Mardiaz belum bisa mengungkapkan jumlah barang bukti yang disita dari rumah putra penyanyi legendaris Ahmad Albar itu. 
"Sementara masih kami kembangkan," kata dia singkat. 
Saat ini, Fachri Albar tengah diperiksa secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Rencananya, hari ini kasusnya akan dirilis.





Berita : 2

Ini Kronologi Penangkapan Fachri Albar


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap artis peran Fachri Albar atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Fachri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten.
Awalnya, polisi mendapatkan laporan dari aplikasi Qlue milik Pemda DKI Jakarta.
"Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami, Qlue," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.
"Beberapa waktu, sekitar tiga bulan lalu, kemudian rekan-rekan anggota kami melakukan profiling terhadap tersangka sehingga pukul 07.00 WIB tadi dilakukan penggerebekan di rumah tersangka di Cirendeu," ujar Mardiaz lagi.
Saat penangkapan, polisi membawa serta tiga orang saksi, yakni pihak keamanan setempat.
"Pada saat tadi pagi, saat penggerebekan, kami juga ditemani oleh tiga orang sekuriti untuk melakukan penggerebekan di rumahnya. Yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," ungkap Mardiaz.
Polisi pun menetapkan Fachri sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.
Penulis: Dian Reinis Kumampung
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Kronologi Penangkapan Fachri Albar







Feature:


Miris! Fachri Albar Ikuti Jejak Ayah Gunakan Narkoba
           
Image result for penangkapan fachri albar            UBM NEWS, JAKARTA Buah jatuh tidak jauh dari pohonnya, peribahasa itu sepertinya cukup cocok menggambarkan kasus yang satu ini. Sifat dan kebiasaan sang ayah diturunkan kepada anaknya, namun sayangnya sifat yang diambil bukanlah yang bersifat positif apalagi membanggakan. Melainkan sisi gelap dan kelam sang ayah dalam menggunakan narkoba.
            Adalah Fachri Albar, anak dari Ahmad Albar penyanyi legendaris sekaligus vokalis band rock "God Bless" yang populer pada era 1970-1980an kini terjerumus dalam gelapnya barang haram tersebut. Fachri Albar ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta tanpa perlawanan di rumahnya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Banten pada hari Rabu (14/2/2018) pukul 07.00 WIB.
                "Penangkapan ini diawali dari laporan masyarakat melalui program aplikasi online kami, Qlue," pungkas Kepala Polres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz K Dwihananto dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan. Dari laporan itu polisi lantas mengintai Fachri.
            Dalam proses penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu, dumolid, dan lintingan ganja. Namun jumlah pastinya dari barang bukti yang disita masih belum bisa diungkapkan.
            Strategi terbaik pun juga dikerahkan oleh pihak polisi. Bagaimana tidak, pengintaian rumah Fachri Albar telah dilakukan sejak tiga bulan sebelum penangkapan. Bagaikan burung dalam kandang, Fachri dibuat tidak berdaya oleh pihak keamanan. Ia tak bisa mengelak dari kenyataan yang miris tersebut. Ia pun mengaku dengan mudahnya bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
            Pada proses penangkapan juga pihak polisi ditemani oleh tiga orang saksi yang merupakan sekuriti setempat, guna menghilangkan dugaan fitnah.
            Seakan takdir sudah ditentukan, ia pun tak bisa lari dari jeratan hukum. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Alhasil waktu yang panjang dengan ancaman selama 12 tahun, harus ia jalani di balik jeruji besi.  
            "Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 Sub 111 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun dan paling lama 12 tahun," ujar Mardiaz.
 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar